Home > Utama > Aset dan Bansos Kendala Utama dalam Laporan Keuangan Daerah
Aset dan Bansos Kendala Utama dalam Laporan Keuangan Daerah
Posted on Rabu, 22 Juni 2011 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Masalah pendataan aset dan dana bantuan sosial (Bansos) menjadi kendala utama setiap daerah dalam laporan keuangannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengenai pendataan aset dan permasalahan bansos ini memang hampir di semua daerah menjadi hal yang paling menonjol," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Yahya Sacawiria, saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (22/6).
Yahya menuturkan, dari pertanyaan yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah daerah pada tahun 2009-2010 tentang laporan keuangan daerah ternyata masalah aset menjadi permasalahan terbesar dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Jadi dari pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan beberapa-beberapa hal yang menonjol di tahun 2009 dan 2010, dalam memperoleh opini WTP laporan keuangan daerah, aset itu menjadi masalah yang menonjol," kata Yahya.
Ia mengatakan, masalah pendataan aset pula bisa menjadi sandungan utama setiap daerah dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangannya. "Karena aset itu masalah besar, sehingga kalau tidak diselesaikan ini bisa menjadi sandungan dalam memperoleh opini WTP," katanya.
Menurut dia, masalah pendataan aset tersebut meliputi tiga hal yakni masalah pengadministrasian, penguasaan dan masalah legalitas atau kepemilikan. "Masalah pendataan aset itu ada tiga, yakni pengadiministrasian, penguasaan dan legalitas. Contohnya, ada sebuah barang surat tidak jelas, atau suratnya jelas barangnya tidak ada. Dan yang parah itu, barangnya ada suratnya tidak ada," kata Yahya.
Sementara itu, untuk masalah bansos dalam laporan keuangan daerah, biasanya akan berimplikasi pada pelanggaran hukum. "BPK tetap mengejar dari pengajuan proposal dengan kebenaran pelaksanaan di lapangan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, jika terjadi ketidakjujuran dalam laporan penggunaan dana bansos maka si pemberi dan penerima dana tersebut bisa terjerat hukum.
Hal senada diungkapkan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan. Dia menuturkan, aset memang menjadi permasalahan yang paling krusial. "Aset ini memang permasalahan nasional. Artinya, permasalahan aset ini peninggalan zaman dulu yang hingga saat ini belum mampu diselesaikan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menangani permasalahan yang menyangkut aset ini. "Apabila tidak segera ditangani, takut yang pernah terjadi sebelumnya akan terulang kembali, seperti masalah lahan Gasibu yang pernah diklaim pihak lain sebagai pemiliknya," ujarnya.
Pasalnya, apabila aset di Jawa Barat ini belum ditangani, dikhawatirkan akan menghambat Pemerintah Provinsi Jawa Barat meraih opini wajar tanpa pengecualian, tambah dia. (A-198/das)***
Category Article Bansos, Daerah, dalam, Kendala, Keuangan, Laporan, Utama