Buang Sampah ke Sungai Didenda Rp 5 Juta

RETNO HERIYANTO/"PRLM" WAKIL Wali Kota Bandung Ayi Vivananda saat menanam pohon menandai acara Hajat Cai Parahyangan Cikapundung 2011, bertempat di Teater Terbuka Balai Pengelolaan Taman Budaya Jawa Barat, Rabu (15/6).*

BANDUNG, (PRLM).- Pemerintah Kota Bandung terhitung tangga 19 Juni 2011 menerapkan sanksi hukum bagi masyarakat ataupun perusahaan yang membuang kotoran ke Sungai Cikapundung. Bagi mereka yang ketahuan membuang sampah, limbah dan kotoran lainnya ke Sungai Cikapundung akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

“Ini merupakan komitmen kami selaku pemerintah Kota Bandung untuk memperlakukan dan menjaga Sungai Cikapundung serta menjaga kebersihan dan kelestariannya. Untuk pelaksanaannya kita (Pemkot Bandung) akan membentuk Tim Pengawas Cikapundung yang dibentuk dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Sungai Cikapundung,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, saat membuka secara resmi acara Hajat Cai Parahyangan Cikapundung 2011, bertempat di Teater Terbuka Balai Pengelolaan Taman Budaya Jawa Barat, Rabu (15/6).

Diregaskan Ayi, saat ini kondisi air Sungai Cikapundung sudah sangat memprihatinkan dan secara perlahan dilakukan penanganan. Selain diadakan pembersihan sampah, disejumlah titik aliran Sungai Cikapundung diselenggarakan berbagai kegiatan, seperti permainan dan wisata air.

Dihadiri Kepala Balai Pengelolaan Taman Budaya Jawa Barat, Dra. Hj. Rosdiana Rachmiwaty, M.Si., unsur Muspika Kota Bandung, Hajat Cai Parahyangan Cikapundung 2011, ditandai dengan penanaman pohon mahoni dan buah-buahan di area Taman Budaya Jawa Barat (Dago Tea House). Penanaman pohon jenis mahoni dan buah-buahan diharapkan menjadi penanda bentuk kepedulian pemerintah daerah serta masyarakat. (A-87/A-147)***


View the original article here


Category Article , , ,

What's on Your Mind...