Kewajiban Lahan Parkir Dimatangkan

BANDUNG, (PRLM).- Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Prijo Soebiandono Selasa (14/6) di Bandung mengungkapkan, wacana mewajibkan pengelola parkir menyediakan 25 persen dari luas lahan untuk parkir kendaraan berstiker lulus uji emisi terus dimatangkan.

“Harapannya, satu hingga dua pekan ke depan Peraturan Walikota terbit. Sesudah itu, kami akan mengawasi pelaksanaannya. Tindakan tegas diambil bagi pengelola yang tidak patuh,” tuturnya.

Perihal sosialisasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bulgan Alamin mengungkapkan, sangat mungkin papan reklame dan billboard dimanfaatkan.

“Pemanfaatan lokasi-lokasi strategis untuk promosi uji emisi sangat dimungkinkan. Contohnya, jembatan penyeberangan orang di Jalan Ahmad Yani yang masih kosong. Bisa dimanfaatkan. Kami akan berkoordinasi untuk hal ini,” ujarnya. (A-165/A-26).***


View the original article here


Category Article , , ,

What's on Your Mind...