Masyarakat Dituntut Bawa Sampah Sudah Terpilah ke TPSS

CIMAHI, (PRLM).- Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi Dadang Kartiwa mengatakan, lewat aturan denda, masyarakat dituntut untuk terbiasa “membawa (bukan membuang)” sampah dalam keadaan terpilah ke tempat pengolahan sementara sampah (TPSS).

Seperti diketahui Cimahi menerapkan Perda bagi yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi akan mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Dengan begitu, kata Dadang, petugas di TPSS bisa segera mengolah sampah organik untuk dijadikan kompos. Sementara sampah organik bisa dibawa ke “Bank Sampah” untuk dijadikan berbagai produk daur ulang.

Hal itu diharapkan bisa menekan jumlah residu sampah yang tidak bisa diolah ke TPPAS serta mengurangi beban kompensasi jasa pelayanan (KPJ) dan kompensasi dampak negatif (KDN) yang harus ditanggung pemkot Cimahi.

Dengan volume sampah sekitar 120 ton per hari, saat ini pemkot Cimahi memang harus mengeluarkan anggaran sampai Rp 1,5 miliar untuk KPJ atas pembuangan sampah di TPPAS Sarimukti. “Belum lagi KDN-nya. Dengan aturan ini, biaya itu bisa ditekan dan dananya bisa digunakan untuk kompensasi bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah,” kata Dadang.

Terkait bank sampah, Dadang mengatakan, akan ada kompensasi bagi setiap “nasabah” yang datang. Untuk setiap kilogram sampah organic yang mereka bawa, jerih payah nasabah akan dihargai dengan Rp 2.000 - 3000.

Jumlah tersebut diakui Dadang sangat kecil. Namun, akan dirasa berarti bagi anak-anak agar termotivasi membiasakan pemilahan sampah sejak dini. “Yang paling sulit adalah merubah kebiasaan masyarakat. Jika dimotivasi dan dibiasakan sejak dini, mudah-mudahan bisa terbawa sampai dewasa dan akhirnya sadar sendiri,” ucapnya. (A-178/A-26).***


View the original article here


Category Article , , , ,

What's on Your Mind...