Home > Makam > 200 Jenazah Dipindah ke Makam Baru
200 Jenazah Dipindah ke Makam Baru
Posted on Selasa, 12 Juli 2011 by dragon kenshin
SOREANG,(PRLM).- Sekitar 200 jenazah yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) wakaf Persatuan Islam (Persis) Margaasih, Kab. Bandung harus rela dipindahkan, Selasa (12/7) ke TPU baru yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Pemindahan makam seluas 2.296 meter persegi ini karena ada perluasan lahan untuk pembangunan perumahan Taman Kopo Indah (TKI).
“Mulai hari ini (Selasa-red) secara bertahap kita akan memindahkan jenazah hingga tenggat waktu pada akhir Juli sebelum Bulan Puasa tiba. Pemindahan makam itu karena sudah ada kesepakatan antara PT. Taman Kopo Indah (TKI) dengan pemilik tanah wakaf yakni Persis,” kata Ketua Cabang Persis Margaasih, Zaenal Muttaqin, saat ditemui “PR” di lokasi pemindahan makan, di Kampung Mekar Rahayu, Desa Rahayu, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Selasa (12/7).
Zaenal menjelaskan, pada tahun 2008 PT. TKI sempat datang ke pihaknya untuk menukar lahan TPU wakaf Persis Margaasih dengan tempat baru. “Namun, karena saat itu tempatnya sangat jauh dan keluarga jenazah tidak setuju, kita batalkan penukaran tanah itu. Hingga akhirnya pembicaraan penukaran tanah wakaf buntu dua tahun lamanya,” ucap Zaenal.
Kemudian, pada pertengahan tahun 2010, menurut Zaenal, PT. TKI kembali mengajukan penukaran tanah wakaf dengan perbandingan 1:3 yakni 1 tumbak diganti menjadi 3 tumbak, di daerah yang tidak jauh dari makam sebelum.”Akhirnya, MOU pun ditandatangani pada Juli 2010,” katanya.
Menurut Zaenal, tanah yang diwakafkan untuk TPU seluas 164 tumbak atau 2.296 meter persegi dan setelah terjadi kesepakatan untuk penukaran luasnya menjadi 492 tumbak atau 6.888 meter persegi. “TPU yang baru tidak jauh dari TPU yang sebelumnya, hanya berjarak 200 meter saja,” ucapnya.
Untuk pemakamanan di tempat baru itu, kata Zaenal, nantinya akan dibuat makam secara massal dengan panjang makam sekitar 20 meter dan lebar 1,5 meter. “Kita sudah berbicara dengan seluruh pihak keluarga dan tidak ada keberatan soal pemakaman ini,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pihak keluarga yang kerabatnya dimakamkan di TPU itu, Dede Hamdan (19) mengaku hanya bisa pasrah ketika tahu makam ayahnya dan kakaknya akan dipindahkan. “Kekecewaan tentunya ada, tapi gimana lagi kita mengikuti saja karena tanah itu merupakan tanah wakaf,” ujar Dede.
Hal serupa dikatakan Abdul Qoyyum Yasar (25) warga Kampung Curug RT 4 RW 8, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, mengatakan, ada perasaan kurang enak dengan dipindahkan makam milik ayah, paman, kakek, dan neneknya itu. “Bagaimanapun ini keadaannya. Kami anggota Persis dan ini tanah Persis kita harus mengikutinya,” ujar Abdul. (A-194/A-26).***
Category Article Dipindah, Jenazah, Makam