DPRD Kab. Bandung Dukung Polres Bandung Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Lingkungan

SOREANG, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bandung mendukung upaya Polres Bandung dalam menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan. Dengan langkah yang dilakukan Polres Bandung, diharapkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bandung lebih pro aktif untuk mengevaluasi pabrik dan industri yang bermasalah dalam pengolahan dan pembuangan limbah.

"Langkah Polres Bandung tersebut seharusnya dapat ditindak lanjuti dengan peninjauan ulang terhadap ijin pabrik industri yang bermasalah. Sikap tegas ini juga diharapkan diterapkan pada masalah tonasetruk-truk batubara yang melintas di Kabupaten Bandung,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Gungun Gunawan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Menurut Gungun, selama ini memang terkesan BPLHD Kabupaten Bandungtidak melakukan tindakan tegas terhadap pencemar lingkungan denganalasan pertimbangan para karyawan yang bekerja di pabrik pencemarlingkungan tersebut. “Kadang pemkab merasa dilema karena jika izinpabriknya dicabut, maka pabriknya ditutup dan terjadi PHK karyawanbesar-besaran,” katanya.

Gungun menambahkan, dari hasil penyelidikan Polres Bandung, sedikitnya empat pabrik tekstil di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, diketahui membuang limbah cair tanpa melalui proses pengolahan limbah sebagaimana mestinya. "Limbah berbagai macam warna dari hasil proses produksi keempat pabrik itu dibuang begitu saja ke Sungai Citarum," tutur Gungun.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Bandung telah menyita puluhan liter sampel limbah cair dari empat pabrik yakni PT IBM, PT WIS, dan PT Terus MajuJaya Perkasa di Jalan Bale Kambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya,Kabupaten Bandung, serta PT Himalaya di Jalan Rancajigang, DesaPadamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Polisi yang menyelidiki kasus ini tengah memanggil pemilik perusahaan tekstil itu sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinn untuk menjadi tersangka.Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 98Undang-undang RI No 32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukumannya palingsingkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diharuskan membayar denda minimal Rp 3 miliar danmaksimal Rp10 miliar.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan telah cukup bukti adanya perbuatan melanggar hukum, saat itu juga kami akan menetapkan tersangkanya," kata Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya beberapa waktu lalu. (A-194/das)***


View the original article here


Category Article , , , , , , ,

What's on Your Mind...