Komisi C DPRD Kota Bandung pun Setujui Pembangunan Fisik di Baksil

BANDUNG, (PRLM).- Setelah Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bandung mengisyaratkan diperbolehkannya izin pembangunan fisik di kawasan Babakan Siliwangi (Baksil), giliran Komisi C DPRD Kota Bandung menyatakan persetujuan mereka atas kebijakan tersebut. Pelarangan pembangunan fisik hanya diberlakukan untuk kawasan hijau yang belum terbangun sebelumnya.

“Sulit menjadikan Baksil seratus persen ruang terbuka hijau (RTH) tanpa pembangunan fisik. Bekas bangunan sudah ada sejak lama. Artinya, pembangunan sejak dulu juga dibolehkan. Kami mengawal itu. Namun, pembangunan dibolehkan hanya di tapak lama,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Cecep Hendarwan, Jumat (1/7).

Cecep menegaskan, Komisi C akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Baksil, terutama untuk memastikan tidak ada pembangunan fisik di luar bekas tapak lama. Pengawasan dilakukan terutama nanti dalam penyusunan rencana detail tata kota (RDTK) yang mengatur secara terperinci peruntukan kawasan Baksil. “Kalau sampai pembangunan fisik diperluas, habislah RTH kota. Ini yang akan kami awasi secara benar-benar,” ucapnya.

Mengawal pelaksanaan kebijakan di kawasan Baksil, Cecep mengimbau warga kota untuk turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap temuan, baik berupa kecurigaan ataupun bukti pelanggaran di lapangan. Peran masyarakat amat dibutuhkan sebagaimana dalam kasus terakhir penebangan pohon di Baksil yang diketahui publik berkat laporan warga.

Persetujuan Komisi C DPRD terhadap pembolehan pembangunan fisik di kawasan Baksil memperkuat hasil kerja Pansus Raperda RTRW. Meski menetapkan Baksil sebagai kawasan strategis kota (KSK) yang menyokong daya dukung lingkungan kota, pada saat yang sama Raperda tersebut menetapkan Baksil sebagai kawasan kuning atau kawasan boleh terbangun.

"Baksil dikembalikan ke posisi awal. Pembangunan dibolehkan di tapak lama,” ujar mantan Ketua Pansus Raperda RTRW Tomtom Dabul Qomar beberapa saat sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, Kamis (30/6).

Sebelumnya, di tengah-tengah desakan kuat warga untuk mengembalikan kawasan Baksil menjadi seratus persen RTH, Walikota Dada Rosada juga mengisyaratkan diperbolehkannya pembangunan fisik di tapak lama. “Saya kira tidak ada yang namanya RTH murni. Bahkan di hutan sekali pun, selalu ada bangunan,” tuturnya seusai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (16/6).

Dengan disahkannya Perda RTRW yang membuka peluang pembangunan fisik di tapak lama kawasan Baksil, peluang pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT. Esa Gemilang Indah (EGI), sebagai pengelola kawasan Baksil, terbuka lebar. Direncanakan, di tapak lama, akan dibangun rumah makan sebagai pendukung aktivitas olah raga dan wisata yang dibolehkan di kawasan tersebut. (A-165/das)***


View the original article here


Category Article , , , , ,

What's on Your Mind...