Home > Terulang > Konflik Rebutan Aset antara Pemkot dan Pemkab Cirebon Terulang
Konflik Rebutan Aset antara Pemkot dan Pemkab Cirebon Terulang
Posted on Selasa, 12 Juli 2011 by dragon kenshin
CIREBON, (PRLM).- Konflik rebutan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali meletup.
Letupan konflik memuncak menyusul aksi Disnakertrans Kabupaten Cirebon yang menyekat aula kantor yang digunakan bersama antara Disnakertrans Kota dan Kabupaten Cirebon.
Tindakan penyekatan tersebut kontan mengundang reaksi keras dari Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon, H. Korneli.
Korneli mempertanyakan tindakan penyekatan ruang aula tersebut. Sebelumnya, aula tersebut digunakan dua institusi secara bersama-sama. Ruang tersebut selama ini digunakan sebagai pendaftaran TKI online oleh Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Sedangkan Dinsosnakertrans Kota Cirebon menggunakannya sebagai ruang Balai Latihan Kerja. Korneli menyayangkan tidak adanya koordinasi dari Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Pihaknya merasa telah dilecehkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Saya kaget, pagi-pagi tiba di kantor melihat aula sudah disekat dengan triplek. Sebelumnya, kami sudah sepakat menggunakannya bersama-sama yang dituangkan dalam surat kesepakatan," ungkapnya.
Terkait dengan tindakan penyekatan, Wali Kota Cirebon Subardi menyatakan, belum akan mengambil langkah apapun. "Kami akan mencoba bicara dulu dengan pihak terkait. Kami memang tidak melarang penyekatan itu, tetapi kan minimal ada pembicaraan dulu sebelumnya dengan Dinsosnakertrans," katanya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Erus Rusmana membantah pihaknya mengambil langkah sepihak saat melakukan penyekatan ruang aula.
Langkah itu dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk pelayanan masyarakat.
"Pelayanan TKI online di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan. Kami membutuhkan ruang yang memadai. Karena itu, kami memutuskan membagi dua aula sebagaimana hak kami. Kami sudah mencoba menghubungi
Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon untuk membicarakan pembagian ruangan itu dan rencana penyekatan. Tapi justru tanggapan mereka terkesan setengah hati. Kami dipingpong ke sana kemari, akhirnya kami putuskan langsung menyekat aula. Bukan apa-apa, kami terdesak kebutuhan," bebernya.
Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Cirebon H. Ano Sutrisno mengatakan, sebenarnya persoalan rebutan aset tidak perlu terjadi lagi.
Menurut dia sudah ada SK Gubernur No 028/Kep.559-PLK/2007 yang memperjelas kepemilikan aset eks kantor Departemen Tenaga Kerja Kota/Kabupaten tersebut.
"Isinya keputusan untuk membagi aset kantor tersebut dengan proporsi 60 persen untuk Kabupaten Cirebon dan 40 persen untuk Kota Cirebon," katanya. (A-92/A-26).***
Category Article antara, Cirebon, Konflik, Pemkab, Pemkot, Rebutan, Terulang