Home > Tunda > Menwa Minta Kodam III/Siliwangi Tunda Pengosongan Lahan yang Jadi Markas Skomen
Menwa Minta Kodam III/Siliwangi Tunda Pengosongan Lahan yang Jadi Markas Skomen
Posted on Minggu, 17 Juli 2011 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahawarman Jabar Djoni Widjaja Aluwi berharap Kodam III/Siliwangi menunda rencana pengosongan lahan seluas 810 meter persegi di Jln. Surapati, yang kini menjadi Markas Staf Komando Resimen (Skomen) Jabar. Alasan permintaan penundaan karena saat ini belum ada putusan hukum tetap tentang status hukum tanah tersebut.
Djoni menuturkan, kasus sengketa lahan tersebut baru disidangkan pada 2 Agustus 2011. Kodam III/ Siliwangi adalah satu dari sekian pihak yang masuk dalam perkara sengketa lahan tersebut. "Maka secara umum dalam hukum, selayaknya semua pihak menahan diri melakukan kegiatan apapun sebelum ada keputusan pengadilan," kata Djoni kepada wartawan di Markas Skomen Mahawarman Jabar Jln. Surapati, Kota Bandung, Minggu (17/7) petang.
Djoni menegaskan, tidak ada pihak manapun yang boleh melakukan pengosongan kecuali pengadilan. Terlebih lagi, kasus yang tercantum dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2011/PNBDG, bakal disidangkan bulan depan.
"Dasar Kodam kan klaim tanah okupasi dalam pengawasan yang diberlakukan dalam keadaan darurat. Kalau okupasi, seharusnya dikembalikan kepada yang berhak. Lalu hak guna bangunan ahli waris Sakirman berakhir 24 September 1980. Kemudian BPN menyatakan HGB tidak diperpanjang sejak 1980 sehingga menjadi aset negara. Jadi ini aset negara, bukan tanah Kodam," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Djoni juga menolak tawaran relokasi di Cimahi yang ditawarkan Kodam III/Siliwangi karena penempatannya tidak jelas "Sementara kasus ini sudah masuk gugatan di PN. Kalau menerima relokasi, berarti gugatan itu percuma. Kami ini mengurus Jabar, kok dipindah ke Cimahi. Nanti kurang maksimal," ujarnya.
Terkait hal itu, Kodam III/Siliwangi melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kol. (Arm.) Benny Effendy menjelaskan, dia belum memastikan waktu pengosongan lahan di Jln. Surapati. Benny mengakui, jika Kodam III/Siliwangi telah berkoordinasi dan mengirim surat terkait upaya pengosongan lahan itu.
"Memang ada surat pemberitahuan, peringatan, surat pengosongan, dan surat panggilan untuk melaksanakan koordinasi. Namun untuk pengosongan, kami belum tahu karena itu kewenangan di Aslog (Asisten Logistik Kodam III/Siliwangi.-red)," ujarnya.
Benny hanya berharap, penyelesaian sengketa lahan itu t bisa dilakukan secara persuasif. Untuk itu, pada Kamis (14/7) lalu, Kodam III/Siliwangi telah bertemu dengan Menwa Mahawarman Jabar di Kartika Sari Dago. "Aslog, sebagai ketua tim aset, adalah yang berwenang saat ini. Soal ada kesepakatan atau tidak, saya belum tahu hasilnya," katanya.
Tentang agenda sidang sengketa lahan itu, Benny mengaku belum tahu. Termasuk soal gugatan. "Nanti saya akan tanyakan ke Kumdam. Yang saya tahu, lahan itu milik ahli waris Sidarta. Dan pengambilalihan okupasi, memang ada aturannya. Surat-surat ahli waris dan keputusan pengadilan juga lengkap. Karena itu kami harus mengosongkan lahan dan memberikannya ke ahli waris," katanya. (A-128/das)***
Category Article IIISiliwangi, Kodam, Lahan, Markas, Menwa, Minta, Pengosongan, Skomen, Tunda