Wajib Lapor 1 X 24 Jam Digalakkan

SOREANG, (PRLM).- Aparat Polres Bandung bersama unsur Pemkab Bandung akan menggencarkan kembali wajib lapor 1 X 24 jam dan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para warga pendatang.

Upaya itu dilakukan untuk mencegah masuknya terorisme dan untuk lebih meningkatkan Kamtibmas di wilayah Kab. Bandung.

"Kita aktifkan kembali kearifan lokal yakni tamu wajib lapor 1X24 jam kepada ketua RT. Agar dapat mencegah menyusupnya para pelaku teror dan pelaku kejahatan lainnya dalam lingkungan,” ujar Kepala Polres Bandung, Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya kepada wartawan, Jumat (15/7).

Sony menjelaskan, tamu wajib lapor ini menjadi salah satu cara pencegahan tindak kejahatan karena tidak semua tamu itu memiliki niat baik. "Untuk itu, Kamtibmas memang harus dimulai dari hal yang ringan ini sehingga jika terjadi tindak kejahatan mudah dilacak," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Mohamad Naser mengintruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk selektif dalam menerbitkan KTP. "Kehati-hatian menerbitkan KTP harus tetap dilakukan, agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari," ucapnya

Menurut dia, banyak peristiwa yang menyeret camat dan kepala desa kedepan meja pengadilan akibat mengeluarkan KTP itu. "Ternyata seseorang yang diberi KTP tersebut seorang teroris,” ungkap Dadang.

Dadang mengaku, pengelolaan administrasi kependudukan di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup berat, mulai dari persoalan geografi maupun peralatan teknologi. Untuk itu, pihaknya akan meminta pemerintah pusat agar segera menghimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Khusus di Kabupaten Bandung, masalah ini sedang dibahas di DPRD,” ucap Dadang menambahkan. (A-194/A-26).***


View the original article here


Category Article , ,

What's on Your Mind...