JPU Tuntut Imas Kurungan Penjara 13 Tahun

ECEP SUKIRMAN/"PRLM" IMAS Dianasari (berkerudung) mendengarkan surat putusan majelis hakim terkait kasus suap.*

BANDUNG, (PRLM).- Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari (berkerudung) mendengarkan surat putusan majelis hakim terkait kasus suap yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/1).

Majelis hakim yang terdiri dari, Singgih Budi Prakoso selaku ketua majelis hakim, Adriano (hakim anggota), dan Basari Budhi (hakim anggota) menggelar persidangan sekitar pukul 10.15 WIB. Persidangan pun dihadiri para perwakilan dari serikat pekerja di Jawa Barat yang hendak mengikuti jalannya persidangan. Selama persidangan, Imas tampak tertunduk mendengarkan berkas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Imas yang diduga telah menerima suap Rp 200 juta sebagai imbalan dari salah satu perkara yang ditanganinya di Rumah Makan Cafe La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk KM 15, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada pada Kamis malam (30/6) lalu. Sedangkan total suap yang diterima Imas senilai Rp 566.936.000. (A-198/A-147)***


View the original article here


Category Article , , ,

What's on Your Mind...