Home > Pertanyakan > REI Pertanyakan Permen Hunian Berimbang
REI Pertanyakan Permen Hunian Berimbang
Posted on Jumat, 06 Januari 2012 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Persatuan Perusahaan RealEstat Indonesia (REI) mempertanyakan aturan hunian berimbang. Ketentuan UU UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang mengharuskan rumah mewah juga membangun rumah menengah dan rumah sederhana (rumah berimbang), sampai saat ini masih penuh ketidakjelasan.
“Ketentuan perbandingan untuk membangun 1 rumah mewah diharuskan membangun juga 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana (1:2:3), sebenarnya sudah tidak ada masalah. Namun Permen (peraturan menteri) yang mengatur hal itu, belum jelas kapan keluarnya,” ujar Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Raharta Sudradjat, Jumat (6/1).
Menurut Hari, dalam UU PKP pasal 35 ayat (2) dan pasal 37 menyebutkan ketentuan mengenai rumah berimbang harus diatur dengan Permen. Tapi Permennya sampai skearang belum ada, sudah dipublikasikan media massa bahwa setelah batas akhir 31 Januari 2012, pembangunan rumah mewah sudah harus mengikuti aturan rumah berimbang.
Padahal di sisi lain, untuk mengeluarkan Permen rumah berimbang, juga diperlukan Permen lain yang mengatur mengenai rumah sederhana. Sampai saat ini belum jelas, apakah yang dimaksudkan rumah sederhana tersebut minimal tipe 36 ataupun maksimal tipe 36.
Aturan mengenai rumah tipe 36 dalam UU PKP (ukuran minimal rumah yang boleh dibangun dalam perumahan), juga perlu dijelaskan apakah berlaku hanya untuk rumah bersubsidi, atau aturan tersebut berlaku untuk semua rumah yang dibangun oleh pengembang.
“Permen-permen tersebut harus segera diterbitkan oleh Kemeterian Perumahan Rakyat. Sehingga ketidakjelasan tidak berlangsung berlarut-larut dan membuat iklim usaha tidak kondusif di sektor perumahan,” katanya.
Hari lalu mencontohkan akibat belum adanya Permen mengenai ketentuan rumah tipe 36 dalam UU PKP, membuat transaksi dalam penjualan rumah sederhana terhenti. Karena bank-bank menghentikan sementara kucuran KPR (kredit pemilikan rumah) dan kredit konstruksinya.
“Bank jelas tidak mau mengambil resiko, karena secara legal belum ada kepastian mengenai rumah sederhana. Tentunya akan menjadi sangat tidak sehat, jika kondisi seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Sementara di Jakarta, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, kemarin melakukan konperensi pers mengenai hunian berimbang. Menurut dia Permennya akan dikaluarkan pada akhir bulan Januari 2012. Sehingga pengembang rumah mewah yang mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) setelah 31 Januari 2012 diharuskan mengikuti aturan hunian berimbang 1:2:3.
Menurut dia rancangan Permenpera tentang hunian berimbang, sudah dibahas melalui konsultasi publik di berbagai kota. Mulai dari Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado, Banjarmasin, dan finalisasi dilakukan di Jakarta pada 19 Desember 2011.
Pelaksanaan hunian berimbang, nantinya dapat dilakukan dalam satu hamparan ataupun di tempat lain asal masih dalam Kota/Kabupaten yang sama. Berkiatan dengan rumah sederhanya yang dibangun, bisa berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) ataupun rumah tapak (landed house). (A-135/das)***
Category Article Berimbang, Hunian, Permen, Pertanyakan