Agustus, SPBU Bandung Wajib Sediakan Pertamax

Seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Pertamina Unit III Bandung yaitu Bandung Raya, Purwakarta, Sumedang, Cianjur, Sukabumi, dan Subang wajib menyediakan pertamax dan pertamax plus mulai 1 Agustus 2012.


"Saat ini belum seluruh SPBU di sini menyediakan pertamax dan pertamax plus, namun mulai 1 Agustus 2012 seluruh SPBU diwajibkan menyediakan kedua bahan bakar itu," kata Sales Representatif BBM Retail Pertamina Unit III Bandung Pramono di Bandung, Selasa.


Kebijakan tersebut, kata dia terkait dengan pengalihan penggunaan bahan bakar dari premium ke pertamax dan pertamax plus untuk kendaraan dinas atau plat merah, serta persiapan untuk melayani kebutuhan bahan bakar untuk kendaraan 1.500 cc ke atas yang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi itu.


Pramono menyebutkan, saat ini di wilayah Pertamina Unit III Bandung terdapat 317 SPBU, namun dari jumlah tersebut yang sudah melayani atau menyediakan pertamax dan pertamax plus sebanyak 186.


Sebanyak 131 SPBU lainnya saat ini belum menyediakan pertamax dan pertamax plus. Namun demikian setelah melakukan sosialisasi, sebanyak 107 SPBU sudah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan dua jenis bahan bakar nonsubsidi itu.


"Sekitar 107 SPBU sudah siap menyediakan kedua bahan bakar itu, sedangkan 24 di antaranya masih dalam proses. Nantinya semua SPBU itu harus menyediakan ketiga BBM itu," katanya.


Ia mengakui, untuk menyediakan fasilitas SPBU pertamax itu, pengusaha memerlukan investasi sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta.


"Namun penyediaan itu perlu dilakukan agar pelayanan pemenuhan BBM bisa dilakukan, terutama untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan oleh yang berhak menggunakannya," katanya.


Lebih lanjut Sales Refresentatif BBM Retail Pertamina Unit III Bandung itu menyebutkan, kebutuhan BBM di wilayah itu mencapai 103-107 kiloliter (KL) per harinya. Bahkan untuk hari-hari tertentu seperti akhir pekan dan liburan bisa lebih banyak lagi.


Terkait peningkatan konsumsi pertamax pasca kebijakan pemerintah yang mewajibkan kendaraan dinas menggunakan pertamax, menurut Pramono kenaikannya permintaanya belum signifikan, rata-rata 10 persen.


"Kenaikan pengalihan kendaraan dinas menggunakan pertamax masih belum signifikan, paling hanya 10 persen. Namun bila penggunaan pertamax diwajibkan bagi kendaraan 1.500 cc ke atas, peningkatan konsumsi BBM itu bisa mencapai 30 persen," kata Pramono.[ito]


View the original article here


Category Article , , , ,

What's on Your Mind...