Home > Tagih > DPRD Desak Pemkot Bandung Tagih Piutang Pajak
DPRD Desak Pemkot Bandung Tagih Piutang Pajak
Posted on Jumat, 27 Juli 2012 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendesak Pemkot Bandung untuk serius mengusut pengemplang pajak. Besaran piutang pajak yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Bandung 2011 sebesar Rp 23,4 miliar.
Dari jumlah piutang tersebut, piutang pajak terbesar berasal dari sektor reklame sebesar Rp 10,8 miliar. Selain itu, besaran piutang pajak hotel sebesar Rp 1,5 miliar, piutang pajak restoran Rp 3,9 miliar, piutang pajak hiburan Rp 3 miliar, piutang pajak parkir Rp 1,8 miliar.
"Secara umum itu adalah kelemahan penagihan dari Dispenda, karena selama bertahun-tahun persoalan piutang pajak itu tidak juga selesai," kata Anggota Komisi A yang juga menjadi anggota Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD 2011 Lia Noer Hambali, ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (26/7/12).
Piutang pajak tersebut tidak hanya berasal dari tahun penagihan 2011, melainkan berasal dari akumulasi tahun-tahun sebelumnya. "Kalau alasannya piutang itu sudah terlalu lama, itu tidak bisa diterima pansus, Kepala Dispenda kan juga sudah lama menjabat, bahkan pada dua kepengurusan wali kota, masa iya tidak bisa menyelesaikan masalah itu," kata Lia.
Berdasarkan temuan pansus, sektor reklame menempati urutan pertama piutang pajak karena banyaknya wajib pajak atau pengusaha reklame yang tidak bisa dilakukan penagihan. "Banyak yang ketika didatangi untuk penagihan, ternyata alamat tiang, akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menyatakan masalah tersebut saat ini sedang diupayakan solusinya. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap penunggak pajak dan juga pengemplang pajak.
"Dalam masalah ini pemkot tidak melakukan pembiaran malah sedang melakukan langkah-langkah, salah satunya menggandeng Kejari Bandung dengan MoU untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti itu. Mungkin bisa ditindaklanjuti Kejari kepada para pengemplang pajak agar bisa diproses secara hukum dan menimbbulkan efek jera," kata Edi usai menyaksikan pagelaran drama di Rumentangsiang Jln. Baranangsiang, Kamis (26/7/12). (A-113/A-175/A-88)***
Category Article Bandung, Desak, Pajak, Pemkot, Piutang, Tagih