Perusahaan Besar-Kecil Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Cianjur - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Cianjur mengimbau semua perusahaan yang ada di Cianjur untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tujuh hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1433 Hijriah.


Surat imbauan sudah dilayangkan ke semua perusahaan baik skala kecil maupun besar.


Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur Sumitra mengatakan, pemberian THR merupakan suatu kewajiban pihak perusahaan terhadap pegawainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.


Besaran THR sendiri sesuai peraturan diberikan kepada para pekerja yang sudah memenuhi masa kerja.


"Masa kerja dalam konteks ini yaitu tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari satu tahun, maka dibayar secara proporsional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan kali satu bulan gaji. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka berhak mendapat tunjangan THR satu bulan penuh," ujar Sumitra kepada INILAH.COM diruang kerjanya, Selasa (31/7/2012).


Dia menjelaskan, pembayaran THR wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri.


"Setelah memberikan THR, perusahaan tersebut wajib melaporkan kepada dinsosnakertrans," imbuhnya. [ito]


View the original article here


Category Article , , , ,

What's on Your Mind...