PNS KBB "Dilarang" Mudik

Bandung- PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak diperbolehkan mudik sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.


Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Maman Sunjaya mengaku, larangan mudik sebelum tanggal 17 Agustus ini karena pada hari Proklamasi itu seluruh PNS diwajibkan masuk kerja. Hal tersebut menurutnya untuk mengantisipasi para PNS yang akan mudik lebaran, Pasalnya jika tidak ada perubahan Idul Fitri jatuh pada tanggal 19 Agustus.


"Tanggal 17 wajib masuk kalau tidak akan ada sanksi," tegas Maman saat ditemui INILAH.COM, Selasa (31/7/2012).


Selain itu Maman mengatakan kalau tanggal 17 agustus telah ditetapkan sebagai hari terakhir masuk kerja sebelum libur lebaran. "Sudah ditetapkan, Hari terakhir kerja jatuh pada tanggal 17 agustus. Jangan ditusuk sate. Kalau mau mudik sorenya saja dan akan kita evaluasi," tegasnya.(tan)


View the original article here


Category Article ,

What's on Your Mind...