Walhi Nilai Kondisi Sungai di Jabar Memprihatinkan

Bandung - Kondisi sungai-sungai di Jabar saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan baik secara kualitatif dan kuantitatif mulai dari hulu hingga hilir.


Sebanyak enam wilayah sungai (WS) yang melintas di Jabar meliputi WS Ciliwung-Cisadane, Cisadea-Cibareno, Citarum, Cimanuk-Cisanggarung, Citanduy, Ciwulan-Cilaki serta sekitar 40 daerah aliran sungainya berada dalam kondisi rusak dan kritis.


"Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2010, indeks kualitas lingkungan hidup Jawa Barat sekitar 53,44, berada pada peringkat 23 dari 33 provinsi di Indonesia. Secara kualitatif, air sungai di sekitar 40 daerah aliran sungai di Jawa Barat berada dalam keadaan tercemar," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jabar Dadan Ramdan melalui siaran persnya dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional setiap 27 Juli 2012.


Laporan KLH 2010, kata Dadan, menunjukkan bahwa Indek Pencemaran Sungai (IPA) di Jawa Barat mencapai 23,08 sementara Indek Tutupan Hutan (ITH) sekitar 38,74. Sementara secara kuantitatif, debit air sungai di Jabar pun semakin berkurang secara drastis terlebih saat kemarau berdampak pada kekeringan dan berlimpah saat musim penghujan hingga membanjiri lahan pertanian, sarana pemukiman, industri, sarana fasilitas sosial dan umum lainnya.


"Artinya kondisi ekologi sungai di Jawa Barat berada dalam kondisi tercemar, buruk, rusak dan kritis. Kondisi sungai pun tidak mengalami perbaikan walaupun sudah trilyunan rupiah anggaran dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah serta ratusan milyar setiap tahun anggaran dikeluarkan oleh dinas PU, PSDA, BPLHD dan Kehutanan Jawa Barat untuk penanganan sungai di Jawa Barat," paparnya.


Melihat hal tersebut, melalui momentum Hari Sungai Nasional, WALHI Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi memelihara, merawat dan mengelola sungai dengan arif dan bijak demi keberlanjutan kehidupan dengan tidak membuang/menyimpan sampah dan limbah ke sungai, menyelamatkan mata-mata air di kawasan hulu sungai dan melakukan gerakan penanaman di lahan-lahan kritis secara swadaya.


Walhi juga mendesak aparatur penegak hukum untuk menyeret para pelaku industri yang melakukan pidana lingkungan dengan mencemari sungai serta menindak tegas para pihak yang melakukan praktik pelanggaran pengambilan air permukaan sungai tidak sesuai aturan yang berlaku serta mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya penyelamatan sungai dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan tanpa didanai dengan utang.


Selain itu, Walhi juga mendesak pemerintahan daerah menjalankan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara konsisten dan konsekwen. Walhi juga meminta audit kinerja lingkungan hidup terhadap pelaku industri, PT Jasa Tirta, Perum Perhutani, kementrian PU, PSDA, BPLHD dan Kehutanan di Jawa Barat.[jul]


View the original article here


Category Article , , , , ,

What's on Your Mind...