Home > Tangkubanparahu > BKSDA Jabar akan Evaluasi Pengelolaan TWA Tangkubanparahu
BKSDA Jabar akan Evaluasi Pengelolaan TWA Tangkubanparahu
Posted on Selasa, 28 Agustus 2012 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat akan mengevaluasi pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu oleh PT Grha Rani Putra Persada (GRPP). Evaluasi dilakukan terkait konflik berkepanjangan antara Paguyuban Pedagang dan Masyarakat Tangkuban Perahu dengan PT GRPP).
“Kami tengah melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan TWA (Tangkubanperahu) oleh pengusaha (PT GRPP). Penunjukan GRPP selaku pengelola dalam pantauan kami dalam dua tahun terakhir beberapakali menimbulkan konplik,” ujar Kepala BKSDA Joko Prihanto dalam rapat koordinasi bertempat di Operational Room, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Jalan Riau No. 122 Bandung, Selasa (28/8/12).
Diungkapkan Joko, dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Drs. Nunung Sobari, M.M. dan juga dihadiri Kadisparbud Kab. Bandung Barat Aos Kausar, Kadisbudpora Ading Suherman, Ketua Asita Jabar Herman Rukmanadi, beberpa anggota Bandan Promosi Pariwisata Jawa Barat serta unsur masyarakat Tangkuban Perahu, evaluasi tersebut meliputi aspek ekologi atau alamnya. Supaya konservasi alamnya menjadi lebih baik. Lalu aspek hubungan pengelola dengan masyarakat termasuk penghasilan buat masyarakat. Selain itu, hal yang kini tengah dievaluasi adalah bagi hasil untuk pemerintah daerah selaku pemilik wilayah.
Bahkan menurut Joko, pihaknya juga akan menyentuh masalah budaya yang saat ini dipermasalahkan masyarakat. "Semua permasalahan akan kami lakukan evaluasi dengan membicarakannya dengan stakeholder terkait, dan akan kami lakukan secepatnya agar tidak terus berlarut-larut," ujar Joko, seraya menambahkan bahwa yang menjadi dasar evaluasi BKSDA terhadap PT GRPP adalah PP Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 48 Tahun 2010,dan Permen Nomor 4 Tahun 2012.
Dalam rapat tersebut Joko menegaskan bahwa pencabutan ijin pengelolaan bukan menjadi wewenang pihaknya dengan alasan ijin diberikan langsung dari pusat (Menteri Kehutanan). “Sekali lagi saya hanya mempunyai wewenang untuk mengevaluasi di lapangan,” ujar Joko.
Sementara dalam rapat yang dipinpin langsung Kadisparbud Jabar, Drs. Nunung Sobari M.M., hampir seluruh peserta rapat menyoroti permasalahan yang timbul pasca penunjukan PT GRPP selaku pengelola. “Terhadap konplik yang terus berlangsung, kami (Disparbud Jabar) sangat menyayangkan terus terjadi, karena hal ini sangat mencoreng citra dan dunia pariwisata Jabar, dimana (TWA) Tangkubanparahu ikon utama pariwisata Jabar di mata dunia. Sayang dalam rapat ini tidak dihadiri dari pihak pengelola (PT. GRPP),” ujar Nunung yang berharap konplik tidak terus terjadi.
Sementara Ketua Asita Jabar Herman Rukmanadi, menyatakan bahwa sejak komplik pertamakali terjadi antara pengelola dengan masyarakat (2009), pihaknya sudah tidak menjadikan Tangkuban Perahu sebagai tujuan utama wisata dan wisatawan dialihkan ke Kawah Putih serta Papandayan.
“Sejak penunjukan tersebut kami (Asita Jabar) sudah menghentikan membawa wisatawan ke Tangkuban Perahu dan sejak timbul konplik hingga berujung penutupan, kami menghentikan promosi dan penawaran,” ujar Herman Rukmanadi yang juga menyayangkan pihak PT GRPP masih membukan objek wisata Tangkuban Perahu meski dalam status waspada dan sewaktu-waktu dapat membahayakan pengunjung. (A-87/A-108)***
Category Article BKSDA, Evaluasi, Jabar, Pengelolaan, Tangkubanparahu