Home > Senilai > Dispenda Kota Bandung Putihkan Piutang Pajak Senilai Rp 17 Miliar
Dispenda Kota Bandung Putihkan Piutang Pajak Senilai Rp 17 Miliar
Posted on Jumat, 03 Agustus 2012 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Dari jumlah piutang pajak kepada Pemkot Bandung senilai Rp 23,4 miliar, sebanyak Rp 17 miliar di antaranya akan dikenakan pemutihan. Hal itu dilakukan terhadap piutang antara kurun waktu 2001 hingga 2006.
"Piutang itu sudah terlalu lama sehingga tidak lagi bisa tertagih karena wajib pajaknya sudah tidak bisa lagi ditemui, bahkan banyak juga yang pailit oleh pengadilan sehingga tidak bisa ditagih lagi," ucap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung Yossi Irianto, ketika ditemui usai menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD 2011 di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (2/8).
Menurut Yossi, pemutihan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Tahun ini sudah ada Perwal mengenai Mekanisme Penghapusan Piutang Pajak Daerah, kami mengacu ke sana saja," tuturnya.
Apalagi, dilanjutkan Yossi, wajib pajak yang akan dikenakan pemutihan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya. "Meski itu kehilangan negara, tapi bukan berarti jadi kerugian, karena bisa saja pajak yang tertera hanya kesalahan administrasi," ujarnya.
Terhadap hal itu, ia menampik adanya anggapan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki grand design regulasi yang kuat terhadap mekanisme penarikan pajak dan pendaftaran objek pajak.
"Dulu itu kan penarikan pajaknya bersifat by proses, sehingga semua kegiatan bisa dilakukan penarikan pajak. Sekarang ada perubahan paradigma, kami melakukan penarikan pajak berdasarkan regulasi," kata Yossi.
Seperti diketahui, besaran piutang pajak yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Bandung 2011 sebesar Rp 23,4 miliar. Nominal tersebut berasal dari tunggakan 6.529 wajib pajak.
Dari jumlah piutang tersebut, piutang pajak terbesar berasal dari sektor reklame sebesar Rp 10,8 miliar. Selain itu, besaran piutang pajak hotel sebesar Rp 1,5 miliar, piutang pajak restoran Rp 3,9 miliar, piutang pajak hiburan Rp 3 miliar, piutang pajak parkir Rp 1,8 miliar.
Mengenai jumlah piutang, Yossi berpendapat bahwa itu bukan merupakan aib bagi pemkot. "BPK melihat bukan dari besar dan kecilnya piutang, tapi akuntabilitas penyajian neraca. Jumlah itu juga tidak terlalu besar kalau dibandingkan dengan Surabaya sebesar Rp 48 miliar, dan DKI Jakarta sebesar Rp 237 miliar," katanya.
Yossi mengatakan, sedang menyusun Tim Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki piutang tersebut. Ditargetkan, seluruh piutang non pemutihan sudah bisa diselesaikan Desember mendatang.
Tim tersebut juga akan melibatkan Inspektorat Kota Bandung dan BPKP Jabar sebagai langkah pengawasan. "Siapa tahu dalam penagihan nanti ada kesulitan, sehingga kami juga menggandeng dua instansi tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus PJP APBD 2011 Eko Sesotyo mengatakan, Dispenda harus memiliki skema penagihan piutang yang lebih jelas, sehingga bisa meminimalisir jumlah piutang. "Itu jelas merugikan pemerintah, karena sudah bertahun-tahun tak dilakukan penagihan akhirnya jadi menumpuk," ucap Eko.
Menurut Eko, dana sebesar Rp 23,4 miliar akan sangat berguna jika digunakan untuk pembangunan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. "Kalau sekarang kan uang sebesar itu tidak bisa dinikmati karena tidak ada di kas daerah, maka pemkot harus bersungguh-sungguh menagihnya," katanya.
Eko juga mengatakan, Pemkot Bandung terutama Dispenda harus tegas mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang membandel, sehingga menimbulkan efek jera agar penunggakan tidak kembali dilakukan. (A-175/A-89)***
Category Article Bandung, Dispenda, Miliar, Pajak, Piutang, Putihkan, Senilai