Home > Satyalancana > Gubernur Anugerahkan Satyalancana Karya Satya
Gubernur Anugerahkan Satyalancana Karya Satya
Posted on Kamis, 16 Agustus 2012 by dragon kenshin
Bandung - Gubernur Jawa Barat memberikan anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, di Aula Barat Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (15/8/2012).
Anugerah tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia itu diberikan sebagai wujud penghargaan Pemerintah atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinan para PNS, yang memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Dasar hukum yang digunakan dalam memberikan tanda kehormatan tersebut yakni Undang-Undang No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Tujuan anugerah penghargaan ini adalah agar mendorong tumbuhnya semangat keteladanan dan semangat melahirkan prestasi terbaik bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan Negara. Karena pada dasarnya PNS adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat untuk melayani dengan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
“Hal itu merupakan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pada akuntabilitas dan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena menjadi PNS hakikatnya siap mengemban pengabdian dan tanggungjawab yang besar," tegas Heryawan dalam rilis yang diterima INILAH, Kamis (16/9/2012).
Menurut Heryawan, momentum Ramadan harus dijadikan pintu menuju kebaikan. Dan nilai kebaikan bagi seorang PNS adalah tatkala penghargaan yang diterima memang sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Dan sejatinya memang setiap amal baik akan diganjar dengan pahala yang melimpah.
Nilai kejujuran dalam bekerja dan keikhlasan dalam mengejar prestasi menjadi nilai tambah bagi seorang PNS. Sehingga paling tidak usai menjalankan ibadah Puasa sebulan penuh, seorang PNS hadir dalam sosok yang jauh lebih baik.
"Berkarakter baik dan membuang jauh-jauh sifat negatif. Karena menjadi PNS juga sekaligus amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Apalagi bila PNS tersebut memegang jabatan tertentu," tuturnya. [ito]
Category Article Anugerahkan, Gubernur, Karya, Satya, Satyalancana