Home > Parsel > Makna Parsel Jelang Lebaran
Makna Parsel Jelang Lebaran
Posted on Kamis, 02 Agustus 2012 by dragon kenshin
Bandung - Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang para penyelenggara negara, baik pegawai negeri sipil, militer maupun kepolisian, menerima apa pun yang diberikan terkait tugas di lembaga negara. Kalau parsel? Sebentar lagi kan Lebaran.
Parsel juga ilegal karena termasuk bentuk gratifikasi. Tidak peduli mau Idul Fitri, Natal, Imlek atau hari besar keagamaan lainnya. Aturannya jelas: dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, barang, bingkisan atau parsel, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan. Selanjutnya, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Tetapi, seperti biasa, menjelang Lebaran isi UU No 20 Tahun 2001 yang amat jelas itu bisa berubah menjadi abu-abu. Masih ada saja daerah yang menghalalkan parsel. Bagi Wakil Bupati Cianjur Suranto, parsel tidak masalah selama nilainya wajar.
Wajarnya berapa? Beda tempat, pasti beda patokan. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Tangerang Tb Imanudin menyebut angka “jangan sampai di atas Rp5 juta.”
Bandingkan dengan nilai kewajaran bingkisan Natal di Amerika Serikat yang dipatok maksimum 20 dolar (Rp180.000). Itu pun yang boleh menerimanya hanya petugas pos. Lebih dari itu, dia wajib mengembalikan kelebihannya kepada si pemberi. Di sana, US$20 adalah upah minimum dua jam kerja. Di Tangerang, Rp5 juta hampir senilai empat bulan UMK.
Begitu dermawankah bangsa Indonesia? Yang pasti, tak seorang pun pejabat atau pegawai negeri sipil, militer, dan polisi yang sudi menerima bingkisan senilai dua jam UMK. Juga karena rekanan atau relasi instansi pemerintahan cuma tahu bahwa nilai dua jam UMK hanya cukup untuk bayar parkir mobil dua jam saja.
Sesuai maknanya, Idul Fitri memang momentum yang pas untuk memberi. Tapi tidak dalam konteks pemberian parsel dari rekanan kepada penyelenggara, atau dari bawahan kepada atasan. Pemberian dalam konteks ini – berapa pun nilainya – bahkan tidak bisa dikategorikan gratifikasi, melainkan suap. Menyuap di bulan puasa itu keterlaluan.
Melihat kenyataan bahwa masih banyak aparatur negara, pengusaha, dan LSM yang belum menyimak undang-undang tentang pemberantasan korupsi, tampaknya KPK harus bekerja lebih keras lagi. Sosialisasi perundang-undangan juga sama pentingnya dengan langkah-langkah penindakan terhadap para penerima dan pemberi suap.
Pemberian parsel menjelang Lebaran atau hari-hari besar keagamaannya adalah tradisi mulia. Memberi dan menerima, alias berbagi, memang fitrah manusia. Dan dalam konteks Idul Fitri, parsel sebaiknya diperuntukkan bagi keluarga, saudara, dan handai tolan. Atau dari yang kaya untuk yang miskin. Dari majikan kepada buruh. Bukan untuk melicinkan sebuah kesepakatan antara rekanan dengan pejabat berwenang.
*Tulisan Fokus InilahKoran, Jumat (3/8/2012)
Category Article Jelang, Lebaran, Makna, Parsel