Pengusaha Sering tidak Laporkan Penanaman Modal

SOREANG, (PRLM).- Kesadaran pengusaha untuk melaporkan penanaman modal masih rendah. Sampai akhir Juni lalu baru sebanyak 50 perusahaan baru melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kab. Bandung.

"Di lapangan jumlah penanaman modal jauh lebih banyak. Kami kesulitan mendata karena perusahaan kadang tak melaporkan sama sekali," kata Kabid Kerja Sama Bidang Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung, Lilis Nurhayati, di ruang kerjanya, Rabu (29/8).

Rata-rata perusahaan yang menanamkan modal di Kab. Bandung adalah perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). "Lokasi perusahaan yang menanamkan modal ada di Kec. Katapang, Dayeuhkolot, Cikancung, Majalaya, dan Rancaekek," katanya.

Apabila perusahaan tak melaporkan penanaman modalnya, kata Lilis, akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran, administrasi, bahkan pembekuan produksi. "Hal itu sesuai dengan peraturan Kepala BKPM No. 13 tahun 2012 dan No. 3 tahun 2012. Pemkab Bandung juga sudah mengeluarkan Perda No. 13/2011 dan Perbup No. 18/2012 yang mengatur sanksi perusahaan tak melaporkan penanaman modalnya," katanya.(A-71/A-147)***


View the original article here


Category Article , , , , ,

What's on Your Mind...