PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

BANDUNG, (PRLM).-Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung diperbolehkan.

"Silahkan saja kalau mau dipakai untuk mudik, kan sama-sama digunakan untuk pulang ke rumah, mau di dalam kota atau luar kota tetap pulang ke rumah," ucap Dada, ketika ditemui usai Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan SBY menjelang HUT ke-67 RI di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (16/8) siang.

Dada menekankan, yang tidak boleh dilakukan adalah menggunakan kendaraan dinas untuk berekreasi. "Untuk mudik silahkan, tapi kalau digunakan untuk rekreasi atau yang menimbulkan pemborosan itu tidak boleh," tuturnya.

Menurut Dada, pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik sama dengan korupsi, tidak terlalu tepat.

"Asal dipakai untuk pulang ke rumah tidak apa-apa, kan bisa dibedakan apakah itu kepentingan yang penting atau yang tidak penting," ujarnya. (A-175/A-107)***


View the original article here


Category Article , , , , ,

What's on Your Mind...