Home > Honorer > 2.030 Honorer di Kota Bandung Diusulkan Jadi CPNS
2.030 Honorer di Kota Bandung Diusulkan Jadi CPNS
Posted on Kamis, 06 September 2012 by dragon kenshin
INILAH.COM, Bandung - Sebanyak 2.030 tenaga kerja honorer diusulkan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada 2013 mendatang.
Kepala Sub Bagian Mutasi BKD Kota Bandung Rina mengatakan tenaga honorer tersebut merupakan tenaga honorer kategori dua yang tidak dibiayai APBD. Pada 2010 ada surat edaran Nomor 5 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2012 dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) agar Kabupaten atau Kota menginventarisasi pegawai honorer.
Tenaga honorer yang diusulkan diangkat, jelasnya, adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang misalnya kepala SKPD-nya masing-masing. Pada 2012 ini, baru sekitar 2.030 tenaga honorer yang diusulkan dan diperkirakan bertambah. Namun, Rina tidak menjamin apakah semuanya akan disetujui pemerintah pusat atau tidak.
"Kami masih menunggu kebijakan pusat, karena peraturan pemerintahnya belum ada," katanya.
Dia mengemukakan penerimaan tenaga honorer akan bersaing di antara tenaga honorer itu sendiri, tidak dicampur dengan penerimaan CPNS jalur umum. Sementara itu, untuk tenaga honorer kategori pertama yang dibiayai APBD, sebanyak 12 orang akan diangkat menjadi CPNS. Mereka yang diangkat, sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan berusia 19 sampai 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Kebanyakan, tenaga honorer kategori pertama adalah guru bantu. Sementara itu, para tenaga honorer yang diusulkan sebagian besar berasal dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kesehatan dan Satpol PP.
"40 persennya adalah guru, sisanya tersebar," ujar Rina.
Saat ini pegawai yang mengabdi di Pemkot Bandung berdasarkan pendataan pada Desember 2011 sebanyak 23.141 orang. Berdasarkan analisa formasi atau jabatan, Kota Bandung kekurangan PNS di jabatan tertentu terutama guru bidang studi.
"Misalnya kita kelebihan guru Matematika, tapi kekurangan di guru bidang keilmuan yang lain," paparnya.
Sementara itu, Kepala BKD Evi Saleha mengatakan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai pengangkatan tenaga kerja kontrak menjadi CPNS, istilah kontrak sudah tidak ada.
"Sekarang istilahnya tenaga honorer, bukan tenaga kerja kontrak lagi," jelasnya.[jul]
Category Article Bandung, Diusulkan, Honorer