Home > Ringkus > Polsek Arcamanik Ringkus Empat Pelaku Curas
Polsek Arcamanik Ringkus Empat Pelaku Curas
Posted on Senin, 03 September 2012 by dragon kenshin
BANDUNG, (PRLM).- Sebanyak empat dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Arcamanik. Satu di antaranya yang diamankan, yakni oknum anggota TNI Angkatan Darat.
Kepala Polsek Arcamanik Komisaris I Ketut Adi Purnama mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pada aksinya, mereka menyetrum korban dengan alat kejut.
"Modus yang dilakukan yaitu menyetrum korban dengan alat kejut listrik 3800 K volt AS-800Type. Kalau kondisi batre penuh, korban bisa langsung pingsan," ucapnya, di Mapolsek Arcamanik Senin (3/9).
Adi mengatakan, awal cerita ketika itu ketika Sabtu (1/9). Ketika itu, lima orang pelaku PW, SU, RU, DS (oknum anggota TNI), dan BI (buron), mengendari dua unit sepeda motor dan membuntuti korban Sani Rohimat dan Yudi Pratama di Jalan Cisaranten. Saat itu, korban menggunakan sepeda motor Mio warna biru dengan nomor polisi D 4557 EO sepulang bermain futsal.
"Pelaku memberhentikan korban dan mengambil kunci sepeda motornya. Kemudian, mereka menyetrum korban dengan alat kejut hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor, helm, serta tas berisi dompet dan HP dibawa kabur," ujarnya.
Adi menjelaskan, untuk pelaku oknum anggota TNI AD kini diproses di POM TNI. "Seluruh tersangka dikenakan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun," ucapnya. (A-195/A-147)***
Category Article Arcamanik, Curas, Empat, Pelaku, Polsek, Ringkus